Jakarta - Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut.
Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
salah satu rekomendasi Ombusman ialah satu yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652, " bagaimana mungkin dapat di jalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karna ketentuan Undang - Undang, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN.
"Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Dedi Siregar menuturkan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, di atur oleh UU, Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.
Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim oleh ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK dan kpk juga sudah terbukti kpk sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dapat di buktikan dengan kpk menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka di persilahkan gugat ke PTUN.
Kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik. (Rus)